VERIFIKASI RINTISAN KELURAHAN BUDAYA (RKB) KELURAHAN NOTOPRAJAN
Yogyakarta - Sabtu, (03/09/2022). Bertempat Kelurahan Notoprajan, telah dilaksanakan kegiatan verifikasi oleh Tim Verifikasi Penilaian Rintisan Kelurahan Budaya dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Verifikasi RKB Kundha Kabudayan, Jawatan Praja Kemantren Ngampilan, Tokoh Masyarakat Ketua Kampung, Ketua RW, Ketua RT, Babinsa, Babhinkamtibmas, Pengurus RKB dan Group Kesenian Budaya Kelurahan Notoprajan.
Kegiatan ini sebagai dasar mewujudkan Peraturan Wali Kota Nomor 136 Tahun 2020 Tentang Rintisan Desa Budaya. Dalam peraturan tersebut diatur tentang peraturan Umum prosedur penetapan Rintisan Desa Budaya. Maka itu Kelurahan Notoprajan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa mewujudkan Label Rintisan Kelurahan Budaya.
Aspek penilaiannya meliputi Adat dan tradisi, Kesenian dan Permainan Tradisional, Bahasa, Sastra dan Aksara, Kuliner, Kerajinan dan Pengobatan Tradisional, Penataan Ruang dan Bangunan serta warisan Budaya. Proses penilaian verifikasi berjalan lancar dan sukses. Verifikasi penilaian ini menjadi pengalaman pertama untuk Kelurahan Notoprajan.
Harapannya, Kelurahan Notoprajan bisa menjadi Rintisan Kelurahan Budaya sehingga mimpi besar masyarakat Notoprajan dalam rangka nguri - nguri budaya jawa akan benar-benar terwujud.