Penyuluhan Hukum Tentang Penyalahgunaan Media Sosial Yang Berujung Pelanggaran UU ITE Dan Fenoma Klitih Dan Penanggulangannya Di Kelurahan Notoprajan

Yogyakarta - Rabu (08/06/2022) Fakultas Hukum Universitas Janabadra melakukan kegiatan penyuluhan hukum tentang Penyalahgunaan Media Sosial Yang Berujung Pelanggaran UU ITE dan Fenoma Klitih dan Penanggulangannya Di Kelurahan Notoprajan. Acara ini dibuka oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Notoprajan, Samsini , S.I.P. Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Lurah Notoprajan beserta jajarannya, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra, LKBH Fakultas Hukum Janabadra, PKK RW, Ketua Kampung, JBM dan Ketua RW Kelurahan Notoprajan.

Berkembangnya teknologi dan informasi yang sangat cepat di Indonesia memudahkan bagi masyarakat untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain tanpa batas, baik itu untuk mengembangkan bisnis, pengetahuan, maupun untuk saling bertukar informasi tanpa terhalang oleh waktu dan tempat, dan lebih memudahkan masyarakat dalam mendukung kegiatan dan rutinitas sehari-hari. Penyuluhan hukum ini bertujuan umum untuk memberikan gambaran serta pemahaman tentang bagaimana cara menggunakan media sosial yang bijak agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung pelanggaran UU ITE.  Masyarakat pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian.

Fenomena Klitih ini menjadi sesuatu yang meresahkan masyarakat bahkan menjadi teror di malam hari bagi warga masyarakat. Lebih parah lagi aksi Klitih ini dilakukan sebagian besar oleh para remaja di bawah umur, walaupun memang beberapa kejadian dilakukan oleh orang dewasa yang biasanya tergabung dalam suatu komunitas atau geng. Penyuluhan hukum tentang fenoma klitih dan penanggulangannya bertujuan untuk menanggulangi dan mencegah aksi klitih. Penanggulangan aksi-aksi Klitih ini tidak cukup dilakukan oleh aparat penegak hukum Kepolisian, namun harus melibatkan berbagai unsur, seperti orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan dan masyarakat pada umumnya.