Sosialisasi Gerakan Kampung Panca Tertib Kampung Di Suronatan

Notoprajan (23/09/2021) Pada Rabu, 22 September 2021 telah digelar kegiatan Sosialisasi Gerakan Kampung Panca Tertib kampung di Suronatan. Kampung Suronatan, sebagai salah satu dari tiga kampung di Kelurahan Notoprajan, Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Saat ini, pengurus kampung, RW, RT dan Tokoh Masyarakat sedang menerima sosialisasi dan berkomitmen untuk menggerakkan panca tertib di Kampung Suronatan. Sosialisasi dilaksanakan di Balai RW Suronatan. Sosialisasi juga dihadiri Lurah Notoprajan, Babinsa, Babinkamtibmas, dan LPMK Notoprajan.

 


 

Gerakan Kampung Panca Tertib adalah gerakan sosial dinamis yang berbasis kampung. Gerakan ini memiliki lima unsur tertib yaitu pertama tertib daerah milik jalan, kedua tertib bangunan, ketiga tertib lingkungan, keempat tertib usaha, kelima tertib sosial. Gerakan Kampung Panca Tertib menempatkan masyarakat sebagai pelaku agen perubahan dalam ketertiban masyarakat. 

 

 

Tertib Damija (Daerah Milik Jalan), yaitu bagaimana jalan yang ada sesuai dengan peruntukannya. Tertib Bangunan, yaitu tertib Ijin Bangunan, Tertib Usaha, yaitu tertib legalitas usaha. Sedangkan Tertib Lingkungan, yaitu kondisi lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertib Sosial, yaitu hidup tanpa penyakit masyarakat.
Merawat kebersamaan dengan modal sosial kampung. Diharapkan masyarakat tumbuh kesadaran bersama atas regulasi yang ada, dan masyarakat tidak melanggar aturan yang ada.

Kelurahan Notoprajan mendukung terbentuknya FKPT Kampung Suronatan, harapannya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat yaitu memberi solusi  dan mengatasi  persoalan ketentraman dan ketertiban wilayah serta membedah persoalan kampung dan menggali potensi.