Tekan Penyebaran Covid-19, Kelurahan Notoprajan Gelar Pemantauan PPKM Darurat
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin hari angka penularannya makin tinggi.
Kelurahan Notoprajan bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan BKO Pol PP terus melakukan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Notoprajan. Pemantauan dilakukan sebagai bentuk penegakan atas Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta.
Kegiatan pemantauan PPKM Darurat menyasar pedagang angkringan, pedagang kaki lima dan warung makan di seputaran Jalan Takwa, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Munir, Parkir Ngabean dan Lampu Merah Taman Sari.
Petugas memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha makanan untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat, antara lain mematuhi protokol kesehatan 5M, tidak melayani makan ditempat (dine in) dan hanya menerima pesan antar dan dibungkus (take away). Kepatuhan Masyarakat akan aturan yang diberlakukan pada masa PPKM Darurat ini, diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kelurahan Notoprajan. #jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #indonesiabisa