Giat Monitoring PPKM Darurat Kelurahan Notoprajan

 

Rabu (07/07/2021) Aparat Kelurahan Notoprajan bersama Bhahinkamtibmas melakukan giat monitoring PPKM Darurat. Monitoring tersebut menyasar pedagang kaki lima dan warung makan di wilayah Notoprajan.

 

 

 

Monitoring ini dilakukan dalam rangka penerapan PPKM darurat yang dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

 

 

Petugas memberikan edukasi kepada para pedagang kaki lima dan warung makan untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat sesuai Intruksi Gubernur DIY Nomor 17/INSTR.2021 tanggal 02 Juli 2021 dan Intruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021, yaitu pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagamg kaki lima, lapak jajanan) hanya melayani pesan antar (take away) dan tidak melayani makan di tempat (dine in).