Monitoring PPKM Darurat Di Tempat Usaha

Senin, 05 Juli 2021 Hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat, aparat Kelurahan Notoprajan melakukan kegiatan monitoring di tempat usaha wilayah Notoprajan.

 

 

 

Sasaran monitoring tersebut adalah tempat usaha restoran, tempat makan, warung makan dan pedagang kaki lima. 

 

 

Hasil monitoring pada hari ketiga, para pelaku usaha telah menjalankan aturan sesuai ketentuan dalam PPKM Darurat. Para pelaku usaha tidak menyediakan fasilitas makan di tempat, hanya melayani pesanan diantar dan dibungkus.