Pemantauan PPKM Darurat Di Wilayah Notoprajan

Sabtu, 03 Juli 2021 Satgas Covid Kelurahan Notoprajan melakukan pemantauan PPKM Darurat di Wilayah Kelurahan Notoprajan. Pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjut Intruksi Gubernur DIY Nomor 17/INSTR/2021 tanggal 02 Juli 2021 dan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid-19.


Unsur yang terlibat dalam pemantauan PPKM Darurat ini adalah Lurah Notoprajan, Koramil Ngampilan, Polsek Ngampilan dan BKO Kemantren Ngampilan.

 

 

​​​​​​

 

Lurah Notoprajan memberikan himbauan dan arahan kepada pembeli dan karyawan rumah makan, agar tidak berkerumun dan tidak boleh makan ditempat (dine in) , agar setelah membeli langsung dibawa pulang (take away) dan mematuhi Prokes.