Bersama Bhabinkamtibmas, Ketua RW 3 Notoprajan Catat Data Pendatang
Syafarudin Murbawono, Ketua Rukun Warga (RW) 3 Kelurahan Notoprajan melakukan pendataan pendatang di Kampung Gendingan, Notoprajan, Yogyakarta. Ia didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan beberapa pengurus kelurahan. Kegiatan yang dilakukan pada Rabu, 1 April 2020 ini merupakan langkah antisipasi penyebaran virus covid-19 di Kampung Gendingan.
Dalam surat edaran terkait pencegahan penularan infeksi virus corona, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti memerintahkan Ketua RW dan Rukun Tetangga (RT) Kota Yogyakarta untuk melakukan pendataan warga pendatang dan warga asli Yogyakarta yang pulang dari luar kota. Haryadi juga memerintahkan warga pendatang tersebut harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangannya ke kota gudeg ini.